Oleh: Henny
(Ummu Ghiyas Faris)
Berbagai elemen
masyarakat yang menolak disahkannya RUU Ormas terus bergulir. tidak hanya yang
berlatar belakang Ormas Islam mulai buka suara untuk menolak pengesahan RUU
Ormas. Di antaranya Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Pelajar Bandung Raya
menginginkan dan menyuarakan penolakan terhadap RUU Ormas. Mereka menggelar
aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung. Bagaimana masyarakat tidak menolak? Lihatlah,
dikatakan dalam RUU Ormas pasal 4, ormas biasa harus tunduk dengan RUU
sedangkan ormas sayap partai tidak diharuskan tunduk.
Ini adalah bentuk nyata
ketikdakdemokratisan demokrasi. Untuk itu, aliansi pemuda-mahasiswa-pelajar
se-Bandung Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak
RUU Ormas yang sedang digodok DPR RI. Dikutip dari lensaindonesia.com (Jum’at, 5/04/2013)
menanggapi aspirasi pemuda-mahasiswa-pelajar tentang penolakan RUU Ormas Ketua
Komisi A DPRD Jabar Drs.H.Yusuf Puadz mengatakan, aspirasi yang disampaikan
dapat diterima, untuk selanjutnya Komisi A akan merekomendasikan kepada
pimpinan DPRD Jabar untuk dapat ditindak lanjuti dan disampaikan kepada DPR RI.
RUU Ormas Pintu
Kembalinya Rezim Represif ala Orde Baru
Maraknya penolakan dari berbagai ormas/pihak terhadap
pengesahan RUU Ormas, dikarenakan RUU tersebut akan membungkam kekritisan
rakyat terhadap kezholiman yang sangat mungkin terjadi dalam system demokrasi
seperti sekarang ini. Jika pun sejumlah aspirasi rakyat disampaikan melalui
aktivitas aksi/unjuk rasa/demonstrasi, hal itu semata-mata bukan untuk mengemis
kepada wakil rakyat agar RUU ini dibatalkan; melainkan untuk menyatakan
pendapat dan menyadarkan bahwa RUU Ormas ini memang pantas ditolak karena pasti
merugikan umat Islam, memberangus dakwah Islam, dan bertentangan dengan
syariah.
Jika RUU Ormas ini dicermati, dan nantinya jadi
disahkan maka akan bisa menjadi pintu kembalinya rezim represif ala Orde Baru,
karena setiap Ormas wajib mencantumkan Pancasila sebagai asas utama. Setelah
itu Ormas boleh mencantumkan asas ciri masing-masing. Namun yang kedua ini
hanya opsional/pilihan.
Di sisi lain,
pewajiban ormas berasaskan Pancasila itu sungguh berbeda dengan Partai Politik.
Pasal 9 (I) UU No. 2 Th. 2008 menyatakan “Asas partai politik tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.” Jika
Parpol yang secara langsung ikut menentukan hitam putihnnya kebijakan Negara
saja cukup dengan ketentuan seperti itu, tidak harus mencantumkan asas
Pancasila dan boleh hanya mencantumkan asas lain, yaitu asal tidak bertentangan
dengan Pancasila.
Apa salahnya Ormas mesti dipaksa berasas Pancasila?
Bagaimana bisa para legislator berlaku deskriminatif, memaksakan kepada Ormas
ketentuan yang tidak diberlakukan kepada diri dan kelompoknya sendiri? Wajar,
jika muncul anggapan RUU ini memang untuk membungkam kekritisan Ormas.
Umat Islam tentu tidak lupa kejadian pada masa lalu,
betapa pemaksaan asas tunggal kepada umat Islam telah melahirkan hubungan penuh
ketegangan dan konflik antara umat islam dengan pemerintah. Sejumlah Ormas
Islam dan selain ormas Islam, juga ormas pemuda, dinyatakan terlarang.
Tokoh-tokoh umat dipenjarakan karena mempersoalkan asas tunggal. Tragedi ini
menelan korban nyawa. Betapa ini semua menyakitkan bagi umat.
Apakah dengan RUU Ormas itu menginginkan semua itu
terulang lagi? Semua itu memunculkan trauma di tengah masyarakat dengan
menghidupkan kembali asas tunggal oleh RUU Ormas.
RUU Ormas Menjadikan
Pemerintah Berkuasa Terhadap Ormas
Ormas adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang
berdasarkan Pancasila.
Definisi ini akan mencakup semua organisasi di
masyarakat (kecuali Parpol dan organisasi sayap Parpol) bersifat sosial atau
nonprofit, asosiasi atau perkumpulan keilmuan/profesi/hobby baik beriuran
ataupun tidak, pengajian, paguyuban keluarga, yayasan yang mengelola lembaga
pendidikan dan rumah sakit, panti asuhan, dan masih banyak lagi.
Hal Ini menunjukkan
keinginan untuk selalu mengontrol semua dinamika di masyarakat. Pada Pasal 4
yang dikatakan: “Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba,
demokratis, dan bukan merupakan organisasi sayap partai politik. RUU
Ormas akan mengatur Ormas dengan sangat detil, tentang pendirian, tata kelola
internal, akuntabilitas dan transparansi, larangan, hingga sanksi.
Ditambah lagi persyaratan administratif untuk
mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT), bagi Ormas yang tidak berbadan
hukum bisa dijadikan alat untuk memaksa Ormas agar sesuai dengan keinginan RUU
tersebut. SKT bukan hanya sekedar keterangan terdaftar, tetapi sejatinya adalah
surat izin. Itu artinya boleh membentuk ormas dan menjalankan aktivitas sebagai
ormas asal diijinkan oleh pemerintah. Jika seperti itu jelas mengekang
bertentangan dengan UUD tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan
berorganisasi yang katanya merupakan hak asasi.
Ormas Islam melakukan
aksi demontrasi penolakan, karena ini adalah salah satu uslub (cara)
melakukan amar makruf nahi mungkar. Dan yang ditolak ini jelas bertentangan
dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’aala “Dan hendaklah ada di antara
kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf
dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS
‘Ali Imron [03] ayat 104).
Penolakan terhadap
RUU Ormas dengan mendatangi fraksi di DPR dan mengadakan aksi demonstrasi tidak
ada hubungannya dengan demokrasi. Yang ada hubungannya dengan demokrasi itu
bukannya “mendatangi fraksi” atau “mengadakan demonstrasi”. Tetapi, ikut
membuat/merumuskan RUU ini, itulah yang ada hubungannya dengan demokrasi.
Melihat fakta yang terjadi sekarang, DPR bukan lagi
Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan Dewan ‘bukan’ Perwakilan Rakyat. DPR telah
kehabisan akal untuk tetap melanggengkan demokrasi. Ini artinya, sebenarnya
penyuaraan syariah Islam yang selama ini umat lakukan telah berhasil. Karena
memang jelas bahwa sistem yang tegak saat ini telah makin menghancurkan rakyat.
Menjaga keberlangsungan penyuaraan syariah Islam adalah amanah.
Wahai kaum muslimin
RUU ormas ini jika disahkan akan mendatangkan cobaan bagi umat Islam. Karena
itu para elit politik atau siapa saja yang mendukung atau bahkan mendesak
disahkannya RUU Ormas yang represif itu, hendaknya segera memperbaiki diri.
Ingatlah Allah Subhanahu Wa Ta’aala yang telah mengancam dalam firmanNya: “Sesungguhnya
orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki
dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahannam
dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj (85) :
10). Wallahu A’lam Bis-Shawaab!
Mengapa kita harus menolak RUU Ormas ?