Daftar Inventaris Masalah RUU Pendidikan Tinggi versi 26 Juni 2012, setidaknya ada 4 pasal kontroversial, yaitu:
Pasal 9 - terdiri dari 4 ayat (sebelumnya Pasal 10 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 2:
Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen
yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun
ilmu dan cabang ilmunya.
Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut tentang sivitas akademika, rumpun, dan cabang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri
Catatan: Rumpun ilmu semestinya diserahkan ke perguruan tinggi yang dianggap lebih tahu, bukan negara. Pasal 16 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 34 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1:
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap
program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak
mulia, dan keterampilan
Ayat 3: Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan Menteri
Catatan: Seharusnya kurikulum adalah wewenang perguruan tinggi.
Pasal 20 - terdiri dari 6 ayat (sebelumnya Pasal 45 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1: Perguruan Tinggi menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi
dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pendayagunaan Perguruan Tinggi
sebagai pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah
Catatan: Jika penelitian diatur lewat peraturan menteri, dikhawatirkan independensi perguruan tinggi bakal terkikis.
Pasal 32 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 66 di RUU PT versi 4 April 2012)Ayat 1: Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
Pasal 32 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 66 di RUU PT versi 4 April 2012)Ayat 1: Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
Ayat 2:
Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan
tinggi.
Ayat 3: Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri
Ayat 3: Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri
Catatan:
Dinilai bertentangan antara Ayat (1) yang menyebut perguruan tinggi
memiliki otonomi, tetapi di Ayat (3) otonomi dievaluasi oleh Menteri.
Melihat beberapa pasal kontroversi RUU PT yang dicanankan oleh pemerintah, jelas akan digugat oleh rakyat alasannya pemerintah berusaha menghindar akan kewajiban pembiayaan.
Sementara dalam pengelolaan sistem pendidikan pemerintah justru ingin
terlibat lebih dalam. Inikan terbalik jadinya. oleh karena itu pemerintah harus membuka diri dan mengajak seluruh elemen terutama pihak-pihak terkait untuk membahas bersama RUU tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan terutama masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa melanjutkan pendidikan anaknya yang disebabkan oleh biaya pendidikan yang sangat mahal.
Kontroversial RUU Pendidikan Tinggi