Jumat, Juli 06, 2012

Kontroversial RUU Pendidikan Tinggi

Daftar Inventaris Masalah RUU Pendidikan Tinggi versi 26 Juni 2012, setidaknya ada 4 pasal kontroversial, yaitu:
Pasal 9 - terdiri dari 4 ayat (sebelumnya Pasal 10 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 2: Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

Ayat 4
: Ketentuan lebih lanjut tentang sivitas akademika, rumpun, dan cabang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri

Catatan: Rumpun ilmu semestinya diserahkan ke perguruan tinggi yang dianggap lebih tahu, bukan negara. Pasal 16 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 34 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1: Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan

Ayat 3: Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan Menteri

Catatan: Seharusnya kurikulum adalah wewenang perguruan tinggi.

Pasal 20 - terdiri dari 6 ayat (sebelumnya Pasal 45 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1: Perguruan Tinggi menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pendayagunaan Perguruan Tinggi sebagai pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Catatan: Jika penelitian diatur lewat peraturan menteri, dikhawatirkan independensi perguruan tinggi bakal terkikis.

Pasal 32 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 66 di RUU PT versi 4 April 2012)Ayat 1: Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.

Ayat 2: Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi.
Ayat 3: Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri

Catatan: Dinilai bertentangan antara Ayat (1) yang menyebut perguruan tinggi memiliki otonomi, tetapi di Ayat (3) otonomi dievaluasi oleh Menteri. 

Melihat beberapa pasal kontroversi RUU PT yang dicanankan oleh pemerintah, jelas akan digugat oleh rakyat alasannya pemerintah berusaha menghindar akan kewajiban pembiayaan. Sementara dalam pengelolaan sistem pendidikan pemerintah justru ingin terlibat lebih dalam. Inikan terbalik jadinya. oleh karena itu pemerintah harus membuka diri dan mengajak seluruh elemen terutama pihak-pihak terkait untuk membahas bersama RUU tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan terutama masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa melanjutkan pendidikan anaknya yang disebabkan oleh biaya pendidikan yang sangat mahal.