Jumat, Juli 06, 2012

Kontroversial RUU Pendidikan Tinggi

Daftar Inventaris Masalah RUU Pendidikan Tinggi versi 26 Juni 2012, setidaknya ada 4 pasal kontroversial, yaitu:
Pasal 9 - terdiri dari 4 ayat (sebelumnya Pasal 10 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 2: Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

Ayat 4
: Ketentuan lebih lanjut tentang sivitas akademika, rumpun, dan cabang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri

Catatan: Rumpun ilmu semestinya diserahkan ke perguruan tinggi yang dianggap lebih tahu, bukan negara. Pasal 16 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 34 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1: Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan

Ayat 3: Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan Menteri

Catatan: Seharusnya kurikulum adalah wewenang perguruan tinggi.

Pasal 20 - terdiri dari 6 ayat (sebelumnya Pasal 45 di RUU PT versi 4 April 2012)
Ayat 1: Perguruan Tinggi menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pendayagunaan Perguruan Tinggi sebagai pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Catatan: Jika penelitian diatur lewat peraturan menteri, dikhawatirkan independensi perguruan tinggi bakal terkikis.

Pasal 32 - terdiri dari 3 ayat (sebelumnya Pasal 66 di RUU PT versi 4 April 2012)Ayat 1: Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.

Ayat 2: Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi.
Ayat 3: Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri

Catatan: Dinilai bertentangan antara Ayat (1) yang menyebut perguruan tinggi memiliki otonomi, tetapi di Ayat (3) otonomi dievaluasi oleh Menteri. 

Melihat beberapa pasal kontroversi RUU PT yang dicanankan oleh pemerintah, jelas akan digugat oleh rakyat alasannya pemerintah berusaha menghindar akan kewajiban pembiayaan. Sementara dalam pengelolaan sistem pendidikan pemerintah justru ingin terlibat lebih dalam. Inikan terbalik jadinya. oleh karena itu pemerintah harus membuka diri dan mengajak seluruh elemen terutama pihak-pihak terkait untuk membahas bersama RUU tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan terutama masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa melanjutkan pendidikan anaknya yang disebabkan oleh biaya pendidikan yang sangat mahal.

Selasa, Juli 03, 2012

Tinggalkan Demokrasi?

Fakta menunjukan demokrasi sebagai pilihan politik di negeri ini tidak memberikan manfaat. Kalaupun ada manfaat itupun kecil. Para politisi, intelektual, maupun pemerintah ini belum sadar kebobrokan demokrasi. Mereka masih rela untuk menyokong dan tambal sulam kekurangannya. Jika masih tambal sulam menunjukan bahwa demokrasi tak layak diterapkan. Seharusnya pilihan politik di negeri ini bukan coba-coba. Mengingat hal ini merupakan urusan orang banyak (rakyat).
 
Politisi dalam sistem demokrasi terkadang mereka tidak memahami politik. Politik dalam demokrasi hanya didasarkan pada upaya meraih kekuasaan. Pemekiran sempit ini mengakibatkan siapapun orangnya siap berkompetisi dalam politik. Walaupun orang awam—artis, rakyat biasa, tukang becak, penjual jamu, dll— yang tak mengenal politik. Akibatnya ketika mereka duduk di kursi jabatan lupa segalanya. Mereka berpolitik tidak dilandasi oleh ideologi yang benar. Yang ada hanya hasrat untuk berkuasa. Motto mereka “otak cekak tak masalah. Duit pun bisa hutang ke mana-mana. Yang penting tenar dan berkuasa”.

Intelektual saat ini masih memandang demokrasi sebagai sistem terbaik. Pengaruh ini kental dengan asal dari demokrasi yaitu sistem politik barat yang memisahkan agama dan kehidupan. Sedikit dari mereka yang melirik sistem politik agama (islam) sebagai alternatif dari kebobrokan demokrasi. Melihat kebobrokannya mereka siang dan malam berusaha untuk memperbaikinya. Tambal sulam sistem demokrasi dengan jargon perubahan dan demokratisasi. Mereka sering mengucapkan jika demokrasi itu sudah baik. Yang tidak baik itu orang yang melaksanakan demokrasi. Pertanyaanya, kenapa sejak dulu yang dipermasalahkan orangnya? Bukankah orang merupakan produk dari sebuah sistem ?

Pemerintah—legislatif, eksekutif, yudikatif—saat ini belum memberikan pendidikan politik yang benar kepada rakyat. Ada kekhawatiran jika rakyat cerdas berpolitik akan mengguncang kekuasaan status quo. Tak ayal rakyat disuguhi dengan pendidikan money politik (politik uang), politik kotor dengan pengabaian urusan rakyat, dan politik konyol dengan pernyataan yang tak masuk akal.

Kondisi keterpurukan akibat penerapan demokrasi tidak boleh berlanjut. Negeri ini butuh berkembang, maju, berdaulat, dan berkeadilan. Maka pilihan untuk tawaran hanya pada pilihan sistem politik Islam.
Politik Islam

Politik dalam Islam bermakna mengurusi urusan umat. Kekuasaan bukanlah tujuan utamanya. Tujuan utama dari politik Islam yaitu untuk penerapan syariah Islam dalam bingkai negara. Syariah Islamlah yang akan digunakan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan.

Untuk menjadi seorang politisi, Islam telah menggariskan beberapa hal: pertama, Politisi berlandaskan aqidah Islam. kedua, Politisi menolak berkompromi dengan sistem selain islam. ketiga, Politisi memiliki fikrah dan toriqoh yang jelas. Keempat, ideologinya Islam. Begitu pun partai politik. Sebagai sebuah partai politik Islam mewajibkan memberikan pendidikan di tengah-tangah umat. Umat dididik dengan tsaqofah Islam. partai pun melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Islam memahami betul jika rakyat cerdas maka pemerintah pun sehat karena didukung oleh umat (rakyat).

Pemerintah sebagai pihak yang mengurusi urusan umat akan bekerja sama dengan semua elemen. Pemerintah dalam Islam bukanlah corporate state. Karena pemerintah tidak disokong oleh pemodal (kapitalis). Pemerintahan Islam merupakan representasi dari umat dalam mengurusi urusan umat. Tidak seperti demokrasi rakyat sering terabaikan. Pemerintah merupakan pelayan sehingga memanusiakan rakyat.

Sistem politik Islam (Khilafah) telah teruji dan sudah diterapkan selama 13 abad. Selama itu pula kehidupan diatur dengan aturan dari Sang Pencipta. Ketika umat, partai politik, dan pemerintah bersatu negara semakin kuat dan terdepan. Jika Indonesia ingin menjadi bangsa terdepan, berdaulat, dan diperhitungkan dalam politik. Maka satu-satunya meninggalkan demokrasi dan mengambil Islam sebagai aturan sistem politik dan pemerintahan. Itulah pilihan orang-orang yang berakal.

Indonesia dalam Lingkaran Corporate State

 Apapun akan dilakukan jika itu demi kekuasaan. Itulah sikap Nasional Demokrat (NasDem) yang akan membiayai calon legislatfnya (caleg) berkisar Rp 5-10 miliar. Angka yang cukup fantastis dalam dunia perpolitikan yang sarat akan kepentingan dan uang. Modal politik dalam demokrasi sangatlah mahal. Biaya— kampanye, cetak brosur, iklan di media massa, tim sukses, pengerahan massa, dll— merupakan gambaran nyata politik demokrasi. Memang segalanya butuh uang, tapi uang bukanlah segalanya. Ketika uang dijadikan tujuan meraih kekuasaan hasilnya miskin perjuangan untuk rakyat.
Pembiayaan caleg NasDem berasal dari inisiatif Surya Paloh. "Berkaitan dengan gagasan untuk mensupport pembiayaan caleg oleh Partai Nasdem, sesungguhnya hal ini berkembang dari gagasan seorang Surya Paloh yang melontarkan kehendak untuk terbebasnya proses politik dari pola transaksional, khususnya dalam hal rekrutmen," kata Ketua Bapilu Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, kepada detikcom, Selasa (12/6/2012).[1]

Apa yang disampaikan Surya Paloh berbeda ketika awal kehadiran NasDem di Jawa Barat. Surya Paloh ketika itu melantik pengurus di Jawa Barat. Seperti diketahui, kata Paloh, Nasdem belum memiliki banyak donatur, belum bisa melakukan iuran organisasi sehingga tidak banyak biaya yang tersedia untuk jalankan organisasi ini.[2]

Sejatinya sikap politik para politisi Indonesia senantiasa berubah-ubah. Ciri politik ini melekat di banyak politisi. Mengingat politik penuh intrik dan kompromistis jika yang dipahami hanya untuk mencari uang dan jabatan. Terkadang menjadi kawan dan terkadang menjadi lawan. Hal ini sudah jamak adanya. Apalagi NasDem yang ingin menunjukkan citra diri. NasDem dalam pemilu 2014 begitu digadang-gadang membawa restorasi baru untuk Indonesia. Sambutan hangat masyarakat terlihat jelas dalam survey yang dilakukan SSS (Soegeng Sarjadi Syndicate) menunjukkan elektabilitas NasDem 4,8 persen (Juni 2012); sementara temuan LSI (Lingkar Survei Indonesia) 5,9 persen (Maret 2012).

Kalaupun upaya NasDem dengan memberikan bantuan dana untuk mengurangi korupsi anggota legislatif. Perlu dipertanyakan pula motif dibalik itu apa? Apakah motif pencitraan ? Ataukah motif untuk mendulang dukungan tahun 2014 ? Selama ini pun anggota legislatif di DPR mendapat citra buruk sebagai lembaga terkorup. Penilaian ini berdasar survey yang dilakukan Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) terhadap 2.192 responden yang tersebar di 33 provinsi.
Responden, lanjutnya, juga meyakini anggota DPR sekarang hanya sekedar mencari nafkah. Sebanyak 1.367 responden atau 62,4 persen mengatakan hal tersebut. Sementara 21,3 persen lainnya menilai DPR hanya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Sisanya menyatakan tidak tahu (15,6%) dan tidak menjawab (0,8%). Sebagian masyarakat juga tidak mengetahui mengenai produk baru DPR yakni Badan Anggaran. Responden mengatakan, tidak tahu kalau Banggar DPR boleh ikut campur dalam pengalokasian anggaran untuk proyek dalam APBN. Sebanyak 883 responden atau 40,3 persen menyatakan tidak tahu mengenai hal tersebut. Sedangkan yang menyatakan Banggar boleh ikut campur sebanyak 673 responden atau 30,7 persen. Menurut Dahlan, banyaknya kasus suap dan korupsi yang terjadi saat ini membuat responden menyatakan bahwa kasus korupsi dan suap merupakan masalah yang paling mendesak untuk diselesaikan, yakni 1.044 responden atau 47,6 persen..