Oleh: M. Didi Haryono*
Islam
bukan agama yang memaksa kehendak manusia, islam bukan agama doktrin yang tidak
berguna, islam bukan candu dalam kehidupan manusia, islam juga bukan agama yang
mendikte dan memaksa non-muslim untuk masuk dalam islam, tetapi islam merupakan
agama rahmatan lil alamin (rahmat
bagi seluruh yang ada dalam alam semesta). Islam mengajarkan kedamaian,
keadilan, keindahan, kerahmatan, dan menghargai sesama manusia untuk hidup
bersama sesuai dengan batas aturan yang telah ditentukan dalam agama
masing-masing.
Yang
lebih penting lagi untuk diketahui bahwa islam merupakan sebuah ideologi
(pandangan hidup). Ideologi merupakan cara pandang, pemikiran awal, atau ide
dasar dan menyeluruh yang menjadi motivasi kepada seseorang untuk melakukan
sebuah perubahan yang revolusioner. Menurut Taqiyuddin An-Nabhani bahwa
ideologi merupakan aqidah aqliyah
yang memancarkan seluruh peraturan. Oleh karena itu, dikatakan ideologi
setidaknya memiliki dua unsur yaitu: ide dasar dan memancarkan seluruh
peraturan.
Pertama,
ide dasar (aqidah aqliyah), yaitu
merupakan sebuah asas yang menjadi sumber aturan dalam pengambilan kebijakan
dan keputusan. Kebijakan yang diambil harus benar-benar kebijakan yang adil dan
bermartabat agar kemudian rakyat menjadi rakyat yang sejahterah tanpa ada yang
miskin sedikitpun.
Kedua,
memancarkan seluruh peraturan yang mengatur kehidupan manusia baik pada aspek
politik, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, dan lain sebagainya. Sehingga,
dalam pengambilan kebijakan senantiasa tidak bertentangan dengan ide dasar yang
menjadi sumber dalam pengambilan kebijakan. Misalkan dalam pembuatan
undang-undang, entah itu undang-undang pangan, UU-Mineral, UU-SDA, UU-Pidana,
UU-Perdata dan lain sebagainya, harusnya kita mengambil kajiannya dari ide
dasar yang menjadi sumber hukum tersebut. Tidak perlu kemudian para pengambil
kebijakan melakukan studi banding keluar negeri untuk menyesuaikan pasal-pasal
dalam undang-undang tersebut sementara negara yang yang dikunjungi bukan negara
yang menerapkan ideologi yang sama dengan negara kita.
Ideologi
sangat penting dalam sebuah negara dalam menjaga keutuhan dan martabat sebuah
negara. Apakah negara itu akan menjadi negara super-power atau hanya sekedar negara yang penguasanya adalah
penguasa “boneka” yang akan melanggengkan penjajahan? Ataukan ingin menjadi
negara yang sering didikte oleh negara lain yang jelas-jelas mengambil ideologi
tertentu dalam menentukan martabar negaranya? Tingga kita menetukan sikap
apakah kita mau menjadi negara yang mandiri dan martabat ataukan sebaliknya?
Untuk menentukan apakah ideologi atau hanya sekedara set of philoshopy (sekumpulan pandangan), setidaknya memiliki tiga
kriteria ideologi, yaitu: menerapkan, menjaga dan menyebarluaskan ideologi.
Pertama,
menerapkan ideologi. Tentu saja sebuah negara harus menerapkan ideologi agar
kebijakan yang dihasilkan suatu negara dalam memakmurkan dan memberikan
kesejahteran kepada rakyat.
Kedua,
ideologi harus dijaga oleh negara tanpa ada gerakan “bugat” atau pembangkan,
perlawanan, dan permusuhan terhadap negara. Sehingga, seharusnya ideologi yang
diterapkan adalah aturan yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia dan
sesuai dengan tuntutan rakyat.
Ketiga,
dalam menyebarluaskan ideologi tujuannya adalah agar ideologi tersebut bisa
diemban oleh negara lain dalam mengokohkan eksistensinya dalam menguasai dunia.
Itulah tuujuan dasar dalam menyebarluaskan ideologi di negeri-negeri lainnya
minimal negara tersebut menjadi negara yang berkerja sama dengan negara yang
menyebarluaskan ideologi.
Berdasarkan
ketiga kriteria tersebut yang dijadikan indikator penilaian terhadap ideologi
yang ada didunia ini, maka hanya ada tiga ideologi yang memenuhi indikator
tersebut, yaitu: sosialis-komunis, kapitalisme-liberal, dan islam.
Sosialis-komunis adalah ideologi yang diterapkan oleh Unisoviet (Rusia) yang
menjadi negara superpower pada masa pemerintahannya dan telah runtuh pada tahun
1990-an, ada beberapa negara yang merapkannya, diantaranya cina, korea utara,
kuba, indonesia pada pemerintahan Suekarno, dan negara lainnya.
Kapitalisme-liberal yang saat ini yang diterapkan oleh Amerika Serikat dan
“konco-konconya” yang melakukan imperialisme di negara-negara yang tidak
berdaya dalam menanamkan pengaruh ideologinnya pada negara tersebut dan hampir
separuh negara di dunia saat ini mengambil ideologi kapitalisme dan menerapkan
di negaranya, sehingga pantas kita katakan bahwa pemimpinya adalah pemimpin
boneka yang terus berlindung di bawah ketiak AS sampai di akhir masa
kekuasaannya.
Sementara
islam telah diterapkan pada selama 13 abad berkuasa mulai Nabi saw berhijrah di
Madinah sampai pada masa Khilafah Usmaniyah di Angkara-Turki saat ini yang
diruntuhkan oleh Mustafa Kemal Athatur pada
tanggal 3 Maret 1924. Pada masa itu ideologi Islam menjadi ideologi yang
diterapkan oleh Khilafah islam dan menjadi negara yang menguasai dunia sehingga
dalam penyebarluasan ideologinya dengan dakwah dan jihad. Itulah yang dilakukan
oleh Khilafah dalam menyebarluaskan islam agar islam menjadi rahmatan lil
alamin. Dan saat ini, tidak ada satupun negara di dunia yang menerapkan islam
sebagai ideologi meskipun rakyatnya mayoritas islam. Sehingga, kaum muslimin
tidak berdaya melawan imperialisme dan seluruh kekayaan alamnya dikuras habis
oleh Asing melalui penguasa bonekanya.
Ideologi Indonesia
Indonesia
menerapkan ideologi Pancasila, kata teman saya dalam sebuah dialog. Saya
menyatakan jika pancasila adalah ideologi, kita akan uji apakah benar pancasila
itu ideologi? Berdasarkan ketiga indikator di atas yang dijadikan patokan maka
pancasila bukan ideologi melainkan set of
philosphy atau sekumpulan pandangan filosofis tentang ketuhanan,
kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang dijadikan dasar negara.
Sehingga pancasila tidak mencukupi untuk mengatur negara ini (not sufficient).
Bisa
dibuktikan, sepanjang sejarah kemerdekaan indonesia, pemimpin yang mengambil
kendali dan otoritas kebijakan negara justru mengambil sistem ideologi yang
berbeda. Misalkan rezim orde lama menggunakan sosialisme, orde baru menggunakan
kapitalisme, dan rezim sekarang justru menggunakan neo-liberalisme
(kapitalisme-liberal). Padahal ideologi yang digunakan adalah pancasila, tetapi
kenapa setiap rezim itu berbeda dalam mengambil ideologinya. Jadi, meski pada
tingkat filosofisnya semua mengaku menerapkan pancasila, tetapi sistem yang
digunakan ternyata lahir dari ideologi sekularisme baik bercorak
sosialis-komunis maupun kapitalisme liberal. Karena pada faktanya yang
diberikan pancasila hanya sebatas gagasan atau pandangan filosofis, padahal
untuk mengatur negara tidak cukup gagasan
filosofis tetapi juga pengaturan yuridis yang mencakup apa yang
dilakukan oleh negara dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh negara.
Jikalau
negara kita betul-betul menerapkan pancasila, tentunya banyak sekali peraturan
dan kebijakan pemerintah dalam undang-undangnya yang perlu dipertanyakan apakah
betul-betul sesuai dengan pancasila atau tidak? Justru jawabanya tidak,
misalkan UU Penanaman Modal yang memberikan Asing untuk melakukan Investasi besar-besaran
nyaris tannpa hambatan, UU-Migas yang merugikan pertamina, UU-Sumber Daya Air,
dan banyak lagi undang-undang yang tidak pro-rakyat akan tetapi semuannya
pro-Asing. Hampir semua keayaan alam kita sudah diprivatisasi oleh Asing
melalui undang-undang yang dibuat oleh negara. Yang menjadi pertaanyaan besar
adalah apakah semua kebijakan tersebut berdasarkan Pancasila????
Inilah
yang menjadi renungan bagi bangsa kita dalam menetukkan sikap dalam kemandirian
bangsa tanpa ada tekanan dari pihak lain. Karena kita tidak tahu apakah bangsa
kita akan bertahan lama dengan sistem dan ideologi yang diterapkan saat ini?
Ataukan kita menggantikannya dengan ideologi Islam? Tinggal rakyat sajalah yang
akan menentukan sikap untuk mendesak para pengambil kebijakan dan rezim yang
memiliki otoritas untuk perubahan sistem bangsa kita agar menjadi bangsa yang
bermartabat dan disegani lawan serta menjadi bangsa yang Baldatun Thoibatun wa rabun Ghafur. Wallahu a’lam bi shawab
ISLAM DAN IDEOLOGI INDONESIA