Jumat, September 20, 2013

Mengenal Hizbut Tahrir Indonesia

Pendahuluan 
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berlandaskan Islam. Politik merupakan kegiatannya dan Islam adalah mabda (ideologi)-nya. Hizbut Tahrir melakukan aktivitas politiknya di tengah-tengah umat dan bekerja sama dengan mereka.
Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini dimaksudkan untuk menjadikan Islam sebagai agenda utama permasalahan umat serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem khilafah dan menegakkan hukum berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah ke dalam realitas kehidupan ini.
Hizbut Tahrir merupakan faksi/organisasi politik, bukan faksi/organisasi yang hanya berdasarkan spiritualisme (keruhanian) semata; bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian, penerj.); bukan lembaga pendidikan (akademis); dan bukan pula lembaga sosial-kemanusiaan (yang hanya bergerak di bidang sosial-kemasyarakatan, penerj.). Ide-ide Islam merupakan spirit (jiwa), inti, dan sekaligus rahasia kehidupannya. 
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir 
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt.: Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada al-Khayr (yaitu memeluk Islam), memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imrân [3]: 104).
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang demikian parah; membebaskan umat dari ide-ide, sistem-sistem, dan hukum-hukum kufur; serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir. Hizbut Tahrir juga bermaksud untuk membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga urusan pemerintahan dapat dijalankan kembali sesuai dengan wahyu yang telah diturunkan Allah Swt.  
Keharusan Berdirinya Partai-partai Politik Menurut Syariat
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt., “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah Swt. telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam.
Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259).
Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib. Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi:
(1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah;
(2) ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar. Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain, penerj.).
Bahkan, inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada.
Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik. Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah metode Rasulullah saw.
Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah Swt. telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (naluri-naluri) dan hajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. 
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
Partai ini juga bertujuan untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syariat) bagi umat manusia; memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran berikut ide-ide dan sistem perundang-undangannya secara menyeluruh, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi ini. 
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. 
Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita. Wallahu a'lam

0 komentar: