Pendahuluan
Hizbut Tahrir adalah
sebuah partai politik yang berlandaskan Islam. Politik merupakan kegiatannya
dan Islam adalah mabda (ideologi)-nya. Hizbut Tahrir melakukan aktivitas
politiknya di tengah-tengah umat dan bekerja sama dengan mereka.
Aktivitas
politik Hizbut Tahrir ini dimaksudkan untuk menjadikan Islam sebagai agenda
utama permasalahan umat serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem
khilafah dan menegakkan hukum berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah ke
dalam realitas kehidupan ini.
Hizbut Tahrir
merupakan faksi/organisasi politik, bukan faksi/organisasi yang hanya
berdasarkan spiritualisme (keruhanian) semata; bukan lembaga ilmiah (seperti
lembaga studi agama atau badan penelitian, penerj.); bukan lembaga pendidikan
(akademis); dan bukan pula lembaga sosial-kemanusiaan (yang hanya bergerak di
bidang sosial-kemasyarakatan, penerj.). Ide-ide Islam merupakan spirit (jiwa),
inti, dan sekaligus rahasia kehidupannya.
Latar Belakang
Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir
didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt.: Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada
al-Khayr (yaitu memeluk Islam), memerintahkan kebaikan dan mencegah
kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imrân [3]: 104).
Hizbut Tahrir
bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang demikian
parah; membebaskan umat dari ide-ide, sistem-sistem, dan hukum-hukum kufur;
serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir.
Hizbut Tahrir juga bermaksud untuk membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah
di muka bumi, sehingga urusan pemerintahan dapat dijalankan kembali sesuai
dengan wahyu yang telah diturunkan Allah Swt.
Keharusan Berdirinya
Partai-partai Politik Menurut Syariat
Berdirinya Hizbut Tahrir,
sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt., “Hendaklah ada di antara kalian segolongan
umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah Swt. telah memerintahkan umat
Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi.
Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak
pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah
kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Perintah untuk membentuk suatu
jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah
tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain
yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena
itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh
kelompok yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan
melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang harus ditegakkan
oleh seluruh umat Islam.
Kewajiban ini telah diperkuat
oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw.,
misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku
berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar
makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari
sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan
dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259).
Hadis di atas merupakan salah
satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut
bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.
Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik.
Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi:
(1) ayat di atas telah
memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang
membentuk suatu jamaah;
(2) ayat di atas juga telah
membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan
melaksanakan amar makruf nahyi munkar. Sementara itu, aktivitas amar makruf
nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka
berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat
kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya,
bersikap zalim, fasik, dan lain-lain, penerj.).
Bahkan, inilah bagian terpenting
dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan
menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas
merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang
amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai
politik yang ada.
Dengan demikian, ayat di atas
menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik. Akan
tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang
terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah
ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan
amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin dapat
dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai
Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan
menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika
umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah
metode Rasulullah saw.
Oleh karena itu, tidak dibolehkan
organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat
Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar)
maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah Swt. telah
memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi)
yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat
universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan
kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi.
Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz
(naluri-naluri) dan hajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan
mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan
tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu
gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir memiliki dua
tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke
seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali
hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam.
Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai
dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan
pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah
dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat
oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat
berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah
Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah
dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut
Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan
yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk
mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala
umat dapat mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini.
Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam
sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam;
sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
Partai ini juga bertujuan untuk
menyampaikan hidayah (petunjuk syariat) bagi umat manusia; memimpin umat Islam
untuk menentang kekufuran berikut ide-ide dan sistem perundang-undangannya
secara menyeluruh, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi ini.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota
dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi
apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut
Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan
kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh
aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun
mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Para anggota dan aktivis Hizbut
Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam
penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen
mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka
sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah
sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan
dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb.
Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir
adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari
dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut
Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita
adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita. Wallahu a'lam
Mengenal Hizbut Tahrir Indonesia