Kita mesti berubah! Namun, tidak hanya sekadar berubah. Perubahan harus terarah. Perubahan yang salah arah pasti akan mendatangkan nestapa. Hanya perubahan yang benar yang akan membawa kita pada kebaikan, keadilan, kedamaian, kesejahteraan dan keridhaan Allah SWT.
Sebagian orang berpandangan bahwa
baik-buruknya masyarakat semata-mata bergantung pada pemimpin. Mereka
berupaya untuk merebut kekuasaan atau mengganti rezim yang tengah
berkuasa. Cara itu tidak melahirkan perubahan apa pun selain sekadar
perubahan orang. Sistem perundang-undangan tetaplah seperti semula
sehingga masyarakat tetap hidup dalam penderitaan, kezaliman dan
kenistaan. Pertanyaannya, kemana perubahan ini semestinya harus
diarahkan?
Untuk mengetahui arah perubahan yang
benar, kita harus memahami persoalan utama kita. Allah SWT mewajibkan
kita mengamalkan seluruh hukum Islam dan menerapkannya di dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Simaklah firman Allah SWT:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa saja yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah (QS al-Hasyr [59]:7).
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka berdasarkan apa yang telah Allah turunkan dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu mereka (QS al-Maidah [5]:49-50).
Kata ‘mâ’ dalam kedua ayat
tersebut dan ayat senada lainnya berbentuk umum. Artinya, kewajiban
melaksanakan hukum syariah Islam itu berlaku untuk semua bidang. Namun,
realitas yang ada menunjukkan bahwa hukum syariah Islam tidaklah
diterapkan secara kaffah. Masyarakat di negeri-negeri Islam
tetap dikuasai oleh pemikiran, perasaan dan peraturan yang tidak islami
serta memunculkan banyak sekali kontradiksi. Pada saat mereka meyakini
bahwa Mukmin itu bersaudara, mereka justru berpegang teguh pada
nasionalisme, fanatisme mazhab dan golongan yang mengakibatkan
perpecahan umat. Ketika mereka melihat bahwa negara-negara kafir
penjajah adalah musuh, justru mereka menjadikan negara-negara tersebut
sebagai sahabat dan tempat meminta pertolongan serta mencari solusi atas
berbagai persoalan di negeri-negeri Muslim. Mereka mengikrarkan
beriman dengan Islam, tetapi justru mereka menyerukan paham-paham
seperti demokrasi, kapitalisme atau sosialisme yang tidak bersumber dari
Islam. Mereka meyakini bahwa Nabi Muhammad saw. adalah nabi dan rasul
terakhir, tetapi mereka diam saja ketika Rasulullah Muhammad saw. dihina
dan dilecehkan.
Kaum Muslim di berbagai belahan dunia
hidup dalam masyarakat yang tidak islami. Negeri-negeri Muslim tidak
menerapkan syariah Islam. Keamanannya pun bukan di tangan umat Islam.
Berdasarkan hal ini, mengembalikan hukum
syariah Islam untuk diterapkan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan
negara merupakan persoalan utama kaum Muslim saat ini.
Singkatnya, persoalan utama (qadhiyah mashîriyah)
kaum Muslim di dunia saat ini adalah mengembalikan hukum Allah SWT
melalui jalan menegakkan Khilafah dan mengangkat khalifah atas dasar
al-Quran dan as-Sunnah. Untuk apa? Untuk meruntuhkan sistem kufur dan
menggantinya dengan hukum Islam; mengubah negeri-negeri Islam menjadi Dâr al-Islam,
yakni negeri yang menerapkan syariah Islam dan keamanannya berada di
tangan kaum Muslim; menngubah masyarakat di negeri-negeri Muslim menjadi
masyarakat islami; serta mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia
dengan dakwah dan jihad.
Oleh sebab itu, arah perubahan yang kita tuju adalah melanjutkan kehidupan Islam (isti’nâfu hayâh al-islâmiyyah).
Melanjutkan kehidupan Islam maknanya adalah mengembalikan kaum Muslim
untuk mengamalkan seluruh ajaran Islam: akidah, ibadah, akhlak, muamalah
islami; sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik
luar negeri islami.
Melanjutkan kehidupan Islam juga berarti mengubah negeri-negeri Islam menjadi Dâr al-Islâm
serta mengubah masyarakat di negeri-negeri Muslim menjadi masyarakat
islami. Misi ini tidak akan dapat terlaksana kecuali dengan tegaknya
Khilafah dan mengangkat seorang khalifah bagi seluruh kaum Muslim yang
dibaiat atas dasar ketaatan pada al-Quran dan as-Sunnah.
Empat Prinsip Perubahan
Oleh karena itu, perubahan yang kita tuju harus mencakup empat perubahan besar dan mendasar. Pertama: perubahan prinsip kedaulatan di tangan rakyat menjadi kedaulatan di tangan syariah (as-siyâdah li asy-syar’i).
Artinya, yang berhak menetapkan hukum benar-salah, halal dan haram,
terpuji-tercela, dan dosa-pahala adalah syariah Tegasnya, ubah seluruh
sistem hukum Jahiliah menjadi hukum syariah karena yang berhak membuat
hukum hanyalah Allah SWT (Lihat: QS Yusuf [12]:40).
Kedua: perubahan kekuasaan di tangan pemilik modal menjadi kekuasaan di tangan umat (as-sulthân li al-ummah). Artinya, pemimpin hanyalah orang yang dipilih oleh umat untuk menerapkan syariah.
Ketiga: menyatukan kaum Muslim
dengan mengangkat hanya satu orang khalifah untuk seluruh dunia. Dengan
demikian umat Islam benar-benar menjadi umat yang satu (ummah wâhidah).
Keempat: menjadikan hak adopsi (tabanni)
hukum berada di tangan Khalifah. Dalam perkara-perkara individual,
hukum diserahkan pada hasil ijtihad para mujtahid. Perbedaan pendapat
dijamin. Adapun dalam masalah sistem (sosial, politik, ekonomi) Khalifah
mengambil salah satu pendapat terkuat di antara pendapat para mujtahid
yang telah digali dari sumber-sumber hukum Islam. Hukum Islam yang
diadopsi oleh Khalifah inilah yang berlaku di tengah masyarakat.
Inilah empat arah perubahan hakiki yang
kita tuju, yang juga adalah empat pilar Khilafah. Oleh karena itu, arah
perubahan yang kita inginkan sejatinya adalah penegakkan kembali
Khilafah.
Khilafah: Janji Allah SWT
Ingatlah, tegaknya kembali Khilafah merupakan janji Allah yang akan menjadi kenyataan. Rasulullah saw. bersabda:
يَكُوْنُ فِيْ آَخِرِ أُمَّتِيْ خَلِيْفَةٌ يَحْثُوا الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا [رواه مسلم]
Pada akhir umatku akan ada khalifah yang menebarkan harta melimpah, yang tidak terhitung jumlahnya (HR Muslim).
Aktivitas melanjutkan kehidupan Islam sebagaimana dijelaskan di atas tidaklah mungkin dilakukan secara individual (‘amal fardi), tetapi harus secara bersama-sama (‘amal jamâ’i) dalam sebuah kutlah (kelompok) politik karena arah perubahan yang kita tuju adalah perubahan politis. Melalui ‘amal jamâ’i, kita memperkokoh soliditas perjuangan umat; bertarung melawan kekufuran, sistem dan pemikirannya. Melalui ‘amal jamâ’i
juga kita harus mengubah pemikiran bukan Islam yang ada di tengah umat
menjadi pemikiran Islam. Dengan begitu pemikiran Islam menjadi opini
umum di tengah masyarakat dengan pemahaman mendalam yang mendorong
mereka untuk menerapkannya. Melalui ‘amal jamâ’i, kita juga
harus mengubah perasaan yang tidak islami di tengah umat menjadi
perasaan islami hingga masyarakat ridha atas apa yang diridhai Allah dan
benci terhadap apapun yang dibenci oleh Allah. Tanpa mengenal lelah,
kita harus mengubah semua bentuk interaksi di tengah masyarakat menjadi
interaksi yang sesuai dengan syariah Islam. Pendek kata, kita harus
terus menanamkan Islam ke dalam tubuh umat dan terus bergerak menuntut
perubahan di tengah masyarakat hingga Khilafah tegak. Bina umat,
berjuang bersama umat dan tegakkan Khilafah! Itulah jalan yang harus
ditempuh.
Boleh saja ada orang yang mengatakan
bahwa jalan demikian ini sulit dan lama. Boleh saja ada yang
berpendapat seperti itu. Namun, ingatlah bahwa inilah jalan satu-satunya
yang dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw. sebagai jalan yang akan
membawa pada kemenangan Islam. Tidak ada jalan lain. Memang, jalan ini
jalan yang panjang dan berliku, penuh onak dan duri. Namun, kita sudah
berada di ujung jalan keberhasilan. Insya Allah, berdasarkan fakta-fakta
yang ada di berbagai negeri Muslim, tegaknya Khilafah kiranya tinggal
menunggu waktu saja! Oleh karena itu, camkanlah: “Layar telah
terkembang. Pantang biduk pulang ke pantai. Pergilah dan teruslah
kalian berjuang! Jangan kembali pulang, hingga kemenangan itu datang.
Mempertegas Arah Perubahan